السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Selamat datang di website resmi marketing
Kampung Quran Cianjur
Mari wujudkan cita-cita keluarga untuk mencapai generasi berkualitas dengan tinggal Kampung Quran Cianjur, kawasan lingkungan penghafal Alquran dengan konsep Agrowisata rumah kebun.

Memperkenalkan...
Kampung Quran Cianjur
Kawasan Islami dengan Konsep Agrowisata terintegrasi dengan Rumah Kebun & Rumah Tahfidz
Kampung Quran Cianjur adalah project dari PT. Group MataQu Indonesia, berupa tanah kavling produktif penghasil durian musangking dan alpukat miki yang dapat memberikan Anda passive income sebagai investasi masa depan.
Sesuai dengan namanya, berdampingan dengan project tanah kavling produktif ini, akan dibangun juga pesantren tahfidz quran dan masjid jami’ yang membuat suasana di lokasi menjadi semakin baik, religius, asri, nyaman dan tentram. Hal ini sangat baik untuk perkembangan anak dan keluarga.
Selain ditanami pohon buah, kavling yang Anda beli, nantinya bisa dibangun rumah kayu yang bisa dihuni atau disewakan. Ini bisa menjadi pemasukan tambahan untuk Anda nantinya.
Hunian Asri dengan Kebun Investasi di Lingkungan Para Santri












Video Dukungan dari Pejabat Pemerintahan Setempat
Alhamdulillah Bupati Cianjur, H. Herman Suherman mendukung pembangunan proyek KQC
Alhamdulillah Camat Cugenang, Selamet Riyadi, S. STP, M. AP mendukung penuh proyek KQC
Video Dukungan Kasatpol PP & Damkar, H. Muzani Saleh proyek pembangunan KQC.
Dukungan dan Support penuh Ketua dan Anggota DPRD I Kabupaten Cianjur.
Dukungan warga setempat dan Aspek legalitas lahan
Kampung Quran Cianjur yang sudah berjalan









Alhamdulillah...
Tahap Pertama SOLD OUT
Total 245 Kavling.



Dibuka Kavling TAHAP 2









Alur Pembelian Kavling
1. Survey lahan di dampingi marketing internal manajemen kampung quran
2. Booking Fee sebesar 2 juta rupiah ditransfer ke rekening yang ditunjuk, dengan bukti kwitansi resmi yang ditandatangani oleh manajemen keuangan KQC.
3. Pelunasan pembayaran dari harga kavling yaitu H+7 (1 minggu), sejak booking fee dilakukan, dengan bukti kwitansi dan tandatangan manajer keuangan KQC.
4. Setelah pelunasan, konsumen berakad jual beli dan tandatangan surat kesepakatan bersama (SKB) tentang pengelolaan kebun secara profesional, dengan salinan PPJB dan SKB yang diberikan kepada konsumen, juklak untuk AJB sampai dengan dipecah ke sertifikat SHM merujuk waktu SOP dinas atau badan terkait di pemerintahan.
Lihat investasi properti syariah lainnya: